RAMADHAN

Cabut Maklumat Ramadhan 2024 di Kota Bekasi, Terbaru THM Harus Tutup Selama Bulan Puasa

×

Cabut Maklumat Ramadhan 2024 di Kota Bekasi, Terbaru THM Harus Tutup Selama Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Maklumat Bersama Ramadhan 2024 di Kota Bekasi. (Foto : Ist)

KOTA BEKASI – Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 di Tingkat Kota Bekasi mengalami revisi, terutama terkait pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Padahal, maklumat tersebut baru diedarkan ke publik sehari sebelumnya. Salah satu poin penting yang direvisi adalah terkait pengaturan jam operasional THM selama bulan puasa.

Maklumat Bersama tersebut dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi pada tanggal 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah. Isinya menegaskan larangan operasional bagi tempat hiburan malam seperti klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa. Mereka harus ditutup (tanpa aktivitas) mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, poin tersebut direvisi sehingga tempat hiburan malam dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB. Namun, setelah mendapat tantangan dari berbagai kalangan, termasuk ormas, ulama, dan MUI, poin tersebut direvisi kembali untuk memperbolehkan THM ditutup selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Maklumat ini diterbitkan dalam rangka mengisi dan menyambut bulan suci Ramadhan dengan mengajak umat Muslim untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan memperkuat persatuan serta kesatuan di antara mereka. Selain itu, maklumat ini juga menekankan pentingnya kegiatan positif, seperti ibadah ritual dan sosial, serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Selain pengaturan terkait THM, maklumat ini juga menekankan pada kebersamaan, kerukunan umat, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Hal ini termasuk upaya untuk menghindari berbagai kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, seperti penyebaran hoaks, peredaran narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, perbuatan asusila, serta memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

  1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

  1. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

  1. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

  1. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

  1. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita. ***

(Rhiz)