MERANTI – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebing Tinggi, dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan patroli sinergitas serta sosialisasi Surat Edaran Plt Bupati Kepulauan Meranti Nomor 400/KESRA/III/030 tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (12/3/2024).
Surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe, dan pujasera yang menyediakan minuman beralkohol untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Kegiatan patroli sinergitas dan sosialisasi surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik tempat hiburan malam, terutama yang menjual minuman beralkohol, telah menerima dan memahami pedoman pelaksanaan operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2024 M.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kabag Ops Polres, KOMPOL Yudi Setiawan, menekankan pentingnya mematuhi surat edaran dan himbauan dari Bupati Kepulauan Meranti. Polres Kepulauan Meranti dan jajarannya akan melakukan pengawasan dan intensifikasi operasi untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Sekali lagi saya ingatkan agar mematuhi Surat Edaran dan himbauan dari Bupati Kepulauan Meranti. Polres Kepulauan Meranti dan jajaran akan melakukan pengawasan serta tetap mengintensifkan operasi,” ujarnya.
Polres Meranti juga mengimbau agar warga tidak melakukan balapan liar, terutama menggunakan knalpot Brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan selama ibadah puasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Semua kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan diharapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 00.30 WIB, dan selama berlangsung, situasi di wilayah Polres Kepulauan Meranti dan jajarannya tetap dalam keadaan aman dan terkendali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kasat Samapta Polres Kepulauan Meranti, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, serta personil Polres, Koramil 02/TT, dan Sat Pol PP. ***
(Rhiz)