HEADLINEHUKRIMKEPULAUAN RIAUPOLRI

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan Anggota Diperiksa Propam Polda Kepri, Ini Kasusnya

×

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan Anggota Diperiksa Propam Polda Kepri, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikomfirmasi Wartawan. (Foto : Dok)

BATAM – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama beberapa anggotanya, dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba yang baru-baru ini terungkap.

Konfirmasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Menurut Kombes Pol Zahwani, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh Polresta Barelang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sedang mendalami keterlibatan mereka karena pelakunya ada beberapa orang,” ujar Kombes Pol Zahwani, tanpa merinci lebih lanjut jumlah oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang saat ini tengah diperiksa.

Kombes Pol Zahwani menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, dalam mendukung program nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Langkah tegas ini, lanjut Kombes Pol Zahwani, juga sejalan dengan pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) yang dilakukan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, terhadap jajaran bawahannya. Pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

“Dugaan ini adalah salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya, sebagaimana diatur dalam Perkap No 2 Tahun 2022,” kata Kombes Pol Zahwani, seperti yang dilansir dari Antara.

Polda Kepri, tegas Kombes Pol Zahwani, berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga pendalaman diperlukan. Mengenai dugaan keterlibatan oknum Polresta Barelang terkait berkurangnya jumlah barang bukti narkoba yang hendak diekspos seberat satu kilogram, masih perlu pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.

Kombes Pol Zahwani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan atau membuat kesimpulan tanpa adanya bukti yang kuat. “Kami tidak bisa melakukan pembuktian atau menuduh tanpa ada bukti yang jelas,” pungkasnya. ***

(Red)