HEADLINEHUKRIMKEPULAUAN RIAU

Tiga ASN di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

×

Tiga ASN di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman bersama Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampai penangkapan 3 ASN di Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang pada Minggu, 11 Agustus 2024. Ketiganya diketahui berinisial HR, DD, dan RN, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, dan berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, sementara dua lainnya bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang dan Bintan. Lebih mengejutkan lagi, dua di antara ketiga ASN tersebut, yaitu DD dan RN, diketahui merupakan abang dan adik kandung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Waka Polresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjung Pinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/08/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Infromasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seseorang yang tengah memiliki, menguasai, menyimpan, sekaligus menjual narkoba,” kata AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjung Pinang, Rabu (14/08/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang diduga terlibat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebutir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, dan satu tas hitam. Saat penangkapan, tersangka DD berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap.

AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka DD, narkoba tersebut sebelumnya telah dikonsumsi bersama saudara kandungnya, HR. Dari pengakuan tersebut, penyelidikan dikembangkan dan DD mengakui telah menjual lima butir ekstasi kepada rekannya, RN.

Mendapat informasi ini, petugas langsung menuju rumah RN di daerah Kijang Kencana. RN mengaku telah membeli ekstasi tersebut dari DD sebanyak tiga kali untuk dikonsumsi sendiri.

“Ketiga tersangka tersebut merupakan ASN di wilayah tugas yang berbeda. Satu ASN di Pemprov Kepri, dan dua lainnya di KSOP, dengan satu bertugas di Tanjung Pinang dan satu lagi di Kijang. Sementara DD dan HR adalah kakak beradik,” ungkap Waka Polresta Tanjung Pinang.

Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya, berinisial SP dan PI, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini. Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka DD dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

“Sedangkan untuk tersangka RN, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Arief Robby Rachman. ***

(Nel)