Pelaku AR Ditangkap Polisi, Korban Meninggal dengan 34 Luka Tusukan
KARIMUN — Warga Karimun digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pria berinisial AR terhadap istri sirinya MR. Korban meregang nyawa setelah dihujani sebanyak 34 luka tusukan oleh pelaku karena diduga cemburu buta.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, tepatnya di samping tanah kosong SMAN 1 Karimun.
Dua hari setelah kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus pelaku AR di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Topan Robby Manusiwa dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 WIB di Mapolres Karimun.
Dijelaskan Kapolres, tersangka dengan keji menusuk korban secara membabi buta menggunakan sebilah pisau.
“Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MR, lalu melakukan penusukan bertubi-tubi ke tubuh korban,” katanya.
Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani mengungkapkan fakta mengenaskan: tubuh korban mengalami 34 luka tusukan dan iris, termasuk pada bagian wajah, leher, punggung, tangan, hingga hidung dan telinga.
Kapolres Karimun menyebut, motif pelaku murni karena cemburu. AR merasa sakit hati setelah melihat korban berjalan-jalan dengan pria lain.
“Menurut pengakuan tersangka, ia melihat korban pergi dengan pacar barunya, hingga timbul niat membunuh pada malam berikutnya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. ***









