BERITACASN PPPKJABODETABEKKEMENTERIAN

Menpan Anas Tampung Aspirasi Non ASN Tenaga Teknis

×

Menpan Anas Tampung Aspirasi Non ASN Tenaga Teknis

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, tampung aspirasi Non-ASN Tenaga Teknis. (Foto :

Jakarta — Selain guru dan tenaga kesehatan, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menampung aspirasi Non-ASN Tenaga Teknis. Aspirasi tersebut dinilai menjadi pencerahan atas gambaran mengenai permasalahan tenaga non-ASN yang tidak hanya pada lingkup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik,” kata Menpan Anas, saat menerima audiensi non-ASN tenaga teknis di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada kesempatan itu, Menteri Anas juga menerangkan tentang Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya. Namun saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.

“Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap,” imbuhnya.

Diakui, beberapa waktu terakhir Menteri PANRB telah banyak menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun asosiasi pemerintah daerah terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Untuk itu, Menteri Anas tidak henti-hentinya mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam pendataan tenaga non-ASN di seluruh pelosok negeri.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut memahami, bahwa afirmasi daerah yang kemungkinan tidak sama, sehingga non-ASN tenaga teknis tidak terserap diawal, karena pemda tidak mengajukan usulan.

“Memang ini sangat terkait dengan usulan daerah dan kalau tidak diusulkan, maka tidak bisa ditetapkan. Ini kemudian yang menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan yang lebih tertata untuk tenaga-non ASN,” pungkas Anas. (del/HUMAS MENPANRB)