HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Perubahan Drastis Skenario Pilkada 2024, Pasca Keputusan MK

×

Perubahan Drastis Skenario Pilkada 2024, Pasca Keputusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama komisioner KPU RI. (Foto : Ist)

JAKARTA – Skenario Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami perubahan besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Putusan MK ini membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, dengan ketentuan yang lebih fleksibel daripada sebelumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

“Ini termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin saat di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya telah diterbitkan pada awal Juli 2024. Namun, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Partai atau gabungan partai politik kini tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan baru kini berada dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Selain itu, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dihitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menghitung usia minimal saat pelantikan. ***

(Red)