Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
JABODETABEKKEMENTERIAN

Pemerintah Resmi Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2023

×

Pemerintah Resmi Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebanyak 24 hari. (Foto : Don)

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No 1006/2022 dan No. 3/2022, sebanyak 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 8 (delapan) hari.

Ketetapan Surat Keputusan Bersama tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

Sebelum ditetapkan Surat Keputusan Bersama tersebut, ketiga menteri terlebih dahulu mengikuti rapat, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir, dari laman Menpan RB.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Adapun 24 hari libur bersama dapat dilihat seperti dibawah ini :

Libur Nasional Tahun 2023 sebanyak 16 Hari :

  1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
  6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah (2 Hari)
  7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
  9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama sebanyak 8 Hari :

  1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah (Libur 4 Hari)
  4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember : Hari Raya Natal

(don/HUMAS MENPANRB)