JAKARTA — Kepada para pelamar PPPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyampaikan tentang Katagori Pelamar dan Syarat Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Adapun katagori pelamar PPPK Kementerian PUPR tahun 2022, antara lain adalah pertama, pelamar merupakan Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkatan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
Kedua, Pelamar merupakan Tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISSDMKI) Kementerian Kesehatan.
Terhadap 2 (dua) kategori pelamar tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas wajib
memenuhi persyaratan untuk setiap jenis kebutuhan jabatan sebagaimana diatur dalam pengumuman ini.
b. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan tenaga kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar termasuk ke dalam salah satu kategori sebagaimana dimaksud pada
angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas.
2) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi
pendidikan, kompetensi/keahlian dan pengalaman kerja yang sesuai dengan
persyaratan jabatan.
3) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk jenis kebutuhan jabatan tersebut.
Untuk lebih lengkapnya silakan lihat atau download Katagori Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR Tahun 2022 dibawah ini.
Katagori Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR Tahun 2022 :
DOWNLOAD DISINI
Sumber : Kementerian PUPR