JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Menara Mercusuar Karang Singa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Proyek yang melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah ini dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang, namun dinilai janggal dan tidak selesai sesuai rencana.
Proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa, yang dimulai pada tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp69,111 miliar, ternyata mengalami masalah serius. Menurut temuan Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), proyek ini mengalami berbagai kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian progress di lapangan dengan pembayaran yang sudah diterima oleh kontraktor.
Pulau Karang Singa sendiri memiliki posisi strategis, berada sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura membuat pulau ini sering diklaim oleh Malaysia sebagai bagian dari wilayahnya. Pembangunan menara mercusuar di pulau ini dimaksudkan untuk mempertegas kedaulatan Indonesia atas wilayah tersebut.
LINAP menyoroti keterlibatan PT Pacific Multindo Permai (PT PMP) sebagai pelaksana proyek yang dinilai gagal. Meski perusahaan ini sudah menerima pembayaran awal sebesar 20% dari nilai kontrak dan kembali menerima 15% pada Agustus 2023, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hanya ada tiga tiang pancang yang berdiri, jauh dari target yang diharapkan.
“Apa alasan kontraktor yang sudah gagal melaksanakan proyek mercusuar ini ditunjuk kembali sebagai pelaksana? Ini sangat mencurigakan dan menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Baskoro, Ketua Umum LINAP, Selasa (13/8/2024).
Baskoro menekankan bahwa PT PMP seharusnya dikenai sanksi dan di-blacklist karena kegagalannya. Sebaliknya, perusahaan tersebut justru terkesan diselamatkan oleh pihak Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang dengan merubah proyek menjadi tahun jamak (multi-year).
“Ini diluar akal sehat dan aturan. Perusahaan yang seharusnya di-blacklist malah diberi kesempatan lagi. Untuk itu, KPK diminta turun tangan mengusut proyek ini,” tegas Baskoro.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Hanya ada tiga tiang yang berdiri tanpa ada tanda-tanda konstruksi menara mercusuar yang layak. Pekerjaan di lokasi terhenti sejak akhir 2023 dan tidak ada aktivitas hingga akhir Maret 2024, menurut keterangan warga nelayan setempat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rolando P. Simbolon, sebelumnya menyatakan bahwa proyek ini telah diubah dari tahun tunggal menjadi proyek multi-year. Namun, pernyataannya tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi yang mendukung klaimnya.
KPK kini diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pembangunan Menara Mercusuar Karang Singa dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia di perbatasan. ***
(Red)