GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

×

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster. (Foto : Taufik)

BATAM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster berhasil diamankan saat akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi itu menyebutkan adanya sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak,” ungkap Adhang Noegroho Adhi, Selasa (16/12/2025).

Pada Senin, 15 Desember 2025, saat patroli laut berlangsung di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati sebuah HSC dengan arah pelayaran ke utara atau menuju Malaysia. Melihat indikasi tersebut, Satgas patroli laut segera melakukan pengejaran.

“Selanjutnya Satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” terang Adhang Noegroho Adhi.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC yang ditinggalkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total jumlah mencapai 129.965 ekor. Nilai ekonomis benih lobster yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp12.996.500.000.

Benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan tidak dimusnahkan. Seluruhnya dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.

Upaya penyelundupan benih bening lobster ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri tercatat telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster. DJBC Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga sumber daya alam laut serta mendukung pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100