GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekda Kepri

×

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekda Kepri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekda Kepri
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekda Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri) dalam upacara yang digelar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, jajaran Forkopimda, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Luki Zaiman Prawira, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, ditunjuk menggantikan Adi Prihantara. Sesuai ketentuan, ia akan menjabat selama tiga bulan hingga Sekretaris Daerah definitif ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa posisi Sekretaris Daerah memiliki peran vital dalam menjaga efektivitas pemerintahan daerah, terutama dalam hal koordinasi antarperangkat daerah.

“Keberhasilan pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh bagaimana Sekda mengintegrasikan dan menyinergikan kinerja seluruh OPD. Karena itu, kami berharap Saudara Luki dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi,” ujar Ansar.

Ia juga menekankan bahwa Sekda merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan manajerial dan koordinatif yang kuat dalam menggerakkan seluruh lini pemerintahan.

Gubernur Ansar juga memberikan arahan agar Pj Sekda segera menyiapkan proses penjaringan Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugas pokok dan fungsi Penjabat Sekda sama halnya dengan Sekda definitif, baik dalam pengelolaan administrasi, keuangan, maupun kepegawaian. Kami berharap proses penjaringan Sekda definitif dapat segera dilaksanakan,” tutupnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100