Jakarta — Ikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi), yang fokus pada pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, akan tetapi tidak menyampingkan jabatan lainnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Dr Ir Alex Denni MM, menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada 3 (tiga) kategori pelamar.
Pelamar Prioritas I (pertama), yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas I (pertama) adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex, kemarin.
Sedangkan pelamar Prioritas II (kedua) adalah THK-II. Pelamar Prioritas III (ketiga) adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Adapun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek, serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum. (don/HUMAS MENPANRB)