HUKRIMKEPULAUAN RIAUPOLRI

2 Pelaku PMI ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

×

2 Pelaku PMI ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, bersama 2 pelaku PMI ilegal. (Foto : Ist)

Batam — 2 (dua) orang Pelaku PMI ilegal berinisial IP (48) dan J (39) ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Pelaku IP (48) ditangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, sedangkan J (39) ditangkap di Halte Masjid Raya, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, untuk TKP pertama terjadi pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Adapun Korban yang berhasil diamankan berinisial S, berawal pada saat datang seorang pria ke Pos Polisi Pelabuhan Batam Center Kota Batam dengan niat menumpang ngecas HP,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, IPTU Agussapriadi Lubis, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis, 29 September 2022.

Pada saat itu, lanjut Kapolsek, petugas Polisi langsung menanyakan “Mau Kemana? Kenapa ada disini”. Karena mencurigai Pria tersebut merupakan pelaku PMI, kemudian dilakukan introgasi dan mengecek terhadap dokumen yang dibawa.

Pria tersebut berinisial S, dan petugas mendapati 1 (satu) lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

Pada saat itu S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan semua di penampungan Batam diurus oleh Pelaku IP.

“Kemudian TKP yang kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yang terjadi pada tanggal 28 September 2022,” ujar Kapolsek Awal.

Korban yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, dan pelaku yang berhasil diamankan berinisial J (39).

Pelaku berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Negara Malaysia.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan ATM.

Menurut pengakuan, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000 hingga Rp 7.000.000 per orang Calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

“Saya menghimbau Masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh mendapat gaji besar di Negara Malaysia. Berangkatlah dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal,” kata AKP Awal.

“Dan saya ingatkan, jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” tambah Kapolsek Awal Sya’ban.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Red)