HUKRIMKEPULAUAN RIAUPOLRI

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Teman Kos di Batam

×

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Teman Kos di Batam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Polsek Batu Ampar berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di lantai 3 Kos-kosan MY KOS, di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Pelaku yang ditangkap berinisial JN (30), merupakan teman satu kosan dengan korban inisial EM (41),” ungkap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Senin (18/3/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban baru bangun tidur dan membuka pintu kamar kosannya, kemudian pelaku datang dalam keadaan mabuk dan membawa satu botol minuman beralkohol merek Red Label. Mereka minum bersama di dalam kamar korban.

Sekira pukul 07.30 WIB, terjadi keributan antara pelaku dengan temannya di dalam kamar pelaku. Korban menegur pelaku agar tidak berisik, namun pelaku tidak terima dan mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya. Pelaku menyerang korban dengan parang, mengakibatkan luka robek sepanjang ± 12 Cm pada lengan tangan kiri korban.

“Pelaku merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan senjata tajam. Pelaku berhasil ditangkap di Dusun IV, Jalan Pancasila No 48, Kelurahan Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolsek Dwihatmoko.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mengontrol emosi saat mengonsumsi minuman keras, karena dapat menyebabkan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Dwihatmoko. ***

(Red)