KOTA BEKASI — Pemilu 2024 di Kota Bekasi dianggap telah menjadi ajang yang paling brutal, dengan sejumlah kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri, demikian ungkap Mulyadi, seorang pengamat kebijakan publik dan Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM).
“Dengan melihat proses Pemilu 2024 di Kota Bekasi, kita merasa miris. Terlihat jelas bahwa ada yang salah dengan praktik penyelenggaraan Pemilu di sini. Ini paling brutal dibanding sebelumnya, seolah-olah nasib calon legislatif ada di tangan penyelenggara bukan di tangan rakyat, seperti yang selalu kita harapkan,” ujar Mulyadi pada Selasa (5/3/2024).
Menurut Mulyadi, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi telah dirusak oleh oknum penyelenggara Pemilu dari KPU, PPK, dan PPS. Masalah tersebut meliputi berbagai kekacauan mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga dugaan transaksi ilegal yang melibatkan peserta Pemilu.
Mulyadi juga mencatat pernyataan Ketua Komisioner, Ali Syaifa, yang menegaskan bahwa tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi Pemilu 2024. Baginya, pernyataan tersebut adalah kebohongan besar karena kecurigaan publik terbukti dengan terjadinya kekacauan dalam rekapitulasi di setiap kecamatan.
“Kecurangan dalam Pemilu 2024 di Kota Bekasi terjadi secara masif, terutama pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di mana kebanyakan kecurangan terjadi pada partai politik atau calon legislatif,” ungkapnya.
Mulyadi juga menyatakan adanya indikasi kecurangan pada Pemilu 2004 yang mungkin terulang oleh anggota komisioner KPU Kota Bekasi saat ini. Dia menyoroti pemecatan tidak hormat terhadap anggota KPU Kota Bekasi pada tahun 2004 karena melanggar kode etik terkait pengelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan.
“Maka dari itu, kami meminta agar Komisioner KPU Kota Bekasi tidak mencampuri hasil rekapitulasi di setiap kecamatan. KPU harus menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dengan baik dan tidak merugikan peserta Pemilu lainnya,” tambahnya.
Mulyadi juga mencium adanya praktik money politik yang dilakukan oleh peserta pemilu Anggota DPR RI yang melibatkan penyelenggara di tingkat Komisioner KPU Kota Bekasi. Dia mendapatkan informasi bahwa sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, PPK dan PPS dikumpulkan oleh oknum komisioner KPU di Hotel Merbabu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu Anggota DPR RI dengan cara membagikan ribuan amplop berisi uang kepada masyarakat melalui KPPS.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU tersebut sangat berbahaya karena merusak proses demokrasi dan merugikan suara masyarakat. Kami akan menindaklanjuti secara serius melalui DKPP karena kami memiliki bukti-bukti yang cukup. Kami menduga ini merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi,” tegasnya. ***
(Red)