KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menerima pengaduan terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur. Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, menyatakan bahwa masyarakat datang secara bersama-sama untuk melaporkan masalah tersebut.
“Mereka membawa bukti-bukti berupa rekaman Sirekap dan video,” ujarnya kepada media pada Senin (4/3/2024).
Sodikin menjelaskan bahwa dugaan penggelembungan suara ini dapat mencakup tiga aspek, yaitu administratif, etik, dan tindak pidana. Namun demikian, Bawaslu Kota Bekasi akan memulai kajian awal selama dua hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ketua PPK yang melaporkan kasus ini. Setelah kajian awal, kami akan meminta keterangan dari semua pihak terkait,” tambahnya.
Kasus dugaan penggelembungan suara ini muncul setelah sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi di PPK Bekasi Timur kemarin. Gregi Thomas dari Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur, dalam pertemuan dengan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, mengakui adanya ketidaksesuaian data suara pileg dalam aplikasi Sirekap.
Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap, yang dikelola oleh Ketua PPK dan anggota PPK. Gregi juga menambahkan bahwa Ketua PPK tidak hadir di kecamatan selama beberapa hari, yang menyebabkan kegiatan edit dan perbaikan dilakukan tanpa pengawasan.
“Kami tidak mengetahui jika terjadi penggelembungan suara,” katanya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa atasan mereka mematikan semua akun tanpa sepengetahuan anggota PPK, yang diakui oleh staf teknis KPU Kota Bekasi atas perintah dari ketua PPK. ***
(Red)