Batam — Kembali Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 67, Hari Kemerdekaan RI ke 77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 20.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua ini sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa, 13 September 2022.
Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” pungkas Tri Yulianto. (Red)