Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIMKEPULAUAN RIAU

Curi Uang Majikan, Seorang ART Diringkus di Batam

×

Curi Uang Majikan, Seorang ART Diringkus di Batam

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian uang diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus seorang wanita berinisial H yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, kronologis kejadian dimulai saat korban sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta menuju Batam.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

“Orangtua korban menghubungi dan memberitahu bahwa asisten rumah tangga (ART) korban telah kabur dari rumah, dan korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 55.000.000,-, $1600 Dollar Singapura, dan €500 Euro yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di lemari pakaian,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :   Konflik Antar Remaja Sering Terjadi di Bulan Ramadhan

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan olah TKP. Mereka menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku dan melakukan pengintaian.

Lalu, pada tanggal 17 Maret 2024, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Tim segera bergerak dan berhasil menemukan pelaku di rumah tersebut, dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA :   Bawa 50.000 Butir Pil Ekstasi, Security Hotel di Batam Diringkus

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 50.000.000,-, $1600 Dollar Singapura, dan €370 Euro. Pelaku berencana melarikan diri ke Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024 menggunakan Kapal Pelni,” ujar Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. ***

(Rhiz)