KEPULAUAN RIAU

Bupati Bintan Serahkan LKPD Unaudited kepada BPK Kepri

×

Bupati Bintan Serahkan LKPD Unaudited kepada BPK Kepri

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini. (Foto : Ist)

BATAM — Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Mutiarini, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam, pada Jumat, 1 Maret 2024, siang.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas penerimaan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan TA 2023. Ia juga berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diperiksa dengan cermat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan senang hati, kami mengharapkan dukungan, masukan, dan saran dari jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar Pemerintah Kabupaten Bintan dapat bekerja lebih maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta komitmen kami dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan LKPD tersebut adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahunnya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Setelah penyerahan LKPD Unaudited ini, tim pemeriksa BPK akan melanjutkan pemeriksaan lebih rinci,” ujarnya.

Penyerahan LKPD oleh kepala daerah merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. ***

(Red)