TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, mengusulkan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal di Provinsi Kepulauan Riau, selain dari perlindungan yang telah diberikan kepada nelayan. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, di Kedai Kopi Batu 10, Kota Tanjung Pinang, pada Jumat (1/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar mengusulkan pemberian perlindungan sosial juga kepada pekerja informal di sektor jasa transportasi, seperti tukang ojek, serta di sektor jasa kemasyarakatan, seperti marbot masjid, guru ngaji, dan penggali kubur.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, Gubernur Ansar menyarankan agar dilakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, menyambut baik kebijakan Gubernur Ansar Ahmad. Dia menyatakan bahwa jarang sekali kepala daerah yang memahami bahwa jaminan sosial adalah alat bantu, jaring sosial, bukan beban. Menurutnya, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah yang sejalan dengan upaya kesejahteraan masyarakat Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Eko melaporkan program perlindungan sosial untuk lebih dari 34 ribu nelayan dan pekerja rentan di Kepri yang disebut Jamsosnker 2023 kepada Gubernur Ansar Ahmad. Dia menyampaikan bahwa program tersebut telah berjalan dengan baik.
Pada tahun 2023, jumlah nelayan di Kepri yang mendapatkan perlindungan sosial mencapai lebih dari 34 ribu, termasuk 17.209 melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dengan total iuran mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar. Dari iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 3,9 miliar.
“Ini menandakan negara hadir melalui Pemprov Kepri dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat,” tambah Eko.
Eko menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan prioritas pada perlindungan, bukan hanya berorientasi pada margin, keuntungan, dan bisnis semata. Dia menyatakan bahwa kebijakan Gubernur telah membantu mencegah kemiskinan baru dan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan Gubernur Ansar untuk memperluas segmentasi pemberian perlindungan kepada pekerja rentan lainnya dengan berkolaborasi bersama instansi terkait.
“Tentu Gubernur tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaannya. Maka kami akan menindaklanjutinya bersama instansi terkait,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala BPJS Tenaga Kerja Tanjung Pinang, Sunjana Achmad, Kepala BPJS Tenaga Kerja Batam Nagoya, Mansur Razak, serta sejumlah pejabat lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. ***
(Red)