GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKSUMATERA

Gunakan Foto Unik, Pelawak Komeng Jadi Perhatian Publik Berhasil Raih Suara Terbanyak di Jawa Barat

×

Gunakan Foto Unik, Pelawak Komeng Jadi Perhatian Publik Berhasil Raih Suara Terbanyak di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai Komeng Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Barat berhasil meraih suara terbanyak. (Foto : FB)

Jika Alfiansyah Komeng alias Komeng terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jawa Barat, maka besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterimanya akan mengikuti ketentuan yang sama dengan anggota DPD dari daerah lain.

Besaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut peraturan tersebut, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji dan tunjangan anggota DPR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR sendiri telah diatur dalam peraturan yang relevan, dan nominalnya dapat bervariasi berdasarkan jabatan dan tunjangan yang bersifat melekat atau jabatan dalam struktur DPR.

Jadi, untuk mengetahui secara pasti besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Alfiansyah Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD, perlu dilihat dari peraturan terkait yang berlaku pada saat itu.

Berikut perkiraan besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima oleh Komeng:

Gaji Pokok:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Tunjangan Melekat:

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000/bulan
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Lain:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000/bulan
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Biaya Perjalanan:

Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3.000.000

Besaran gaji dan tunjangan di atas berdasarkan aturan yang mengatur hak keuangan bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perlu diingat bahwa besaran tersebut bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan bagi anggota DPD. ***

(Red)

Preferensi Sumber
banner 482x100