BATAM — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengumumkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 di sejumlah Polda, termasuk Polda Kepulauan Riau. Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan dilakukan sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).
Uji coba ini melibatkan enam Polda, termasuk Polda Kepulauan Riau, yang mencakup Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Aturan baru ini menjadi bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Selain Polda Kepri, uji coba juga mencakup Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas),” ujar Kabid Humas.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) secara elektronik atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK. Ia berharap uji coba ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap bahwa uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan untuk kelancaran proses implementasi, pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang secara bergiliran sudah dilaksanakan sejak awal Februari.
“Jadi disana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang standby dari hari Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 WIB untuk memberikan informasi kepada peserta peserta maupun kepada petugas Kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” ungkap Harry Nurdiansyah.
Harry Nurdiansyah juga menyampaikan, dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif, maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” ujarnya. ***
(Red)