Tanjung Pinang — 5 (lima) berkas tersangka dugaan kasus korupsi Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, membenarkan tentang pelimpahan 5 (lima) berkas tersangka dugaan kasus korupsi Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Kelima tersangka tersebut antara lain, merupakan 2 (dua) mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, kemudian Hadi Candra, selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna (Sekwan Natuna) periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna (Sekda Natuna) periode tahun 2009-2016.
“Benar hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara korupsi DPRD Natuna tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang,” kata Nixon, Rabu, 21 September 2022.
Saat ini, lanjut Nixon, JPU akan menunggu penetapan jadwal siding dari Majelis Hakim. “Kami menunggu penetapan dan jadwal sidangnya,” ujarnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Angga Boang Manalu SH MH, juga membenarkan atas pelimpahan kelima berkas perkara dugaan korupsi dimaksud.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut sudah kami terima dari Jaksa, dan selanjutnya segera dilakukan registrasi dan penetapan majelis hakim oleh Ketua PN Tanjung Pinang,” ucap Angga.
Pantauan di lapangan, terlihat kelima tersangka tersebut mendatangi Gedung Pidsus Kejati Kepri untuk melakukan wajib lapor setelah kelimanya hanya dilakukan penahanan kota.
“Kelima tersangka tersebut diwajibkan lapor seminggu sekali setiap hari Selasa,” ujar Nixon
Sebagaimana diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Dalam perkara ini, Nixon menambahkan, perkiraan kerugian negara sekira Rp 7,7 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP Kepri.
Selama dalam proses penyidikan, lanjut Nixon, salah satu tersangka, yakni Hadi Chandra telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (Asf)