HUKRIMKEPULAUAN RIAU

Dua Terduga Maling Uang Rakyat Dalam Proyek Polder Air di Tanjungpinang, Dijebloskan ke Penjara

×

Dua Terduga Maling Uang Rakyat Dalam Proyek Polder Air di Tanjungpinang, Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Penampakan dua terduga maling uang rakyat
Ini Penampakan dua terduga maling uang rakyat terdiri dari Kontraktor dan PPK dalam kasus Proyek Polder air di Tanjung Pinang, Kamis 14 Maret 2024

TANJUNGPINANG – Dua tersangka maling uang rakyat dalam kasus proyek kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dijeblokskan ke Penjara, pada Kamis 14 Maret 2024.

Keduanya langsung dititipkan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus dugaan korupsi proyek kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir dengan pagu dana mencapai Rp22,2 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua tersangka itu adalah kontraktor berinsial KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya dan P sebagai PPK dalam proyek dibawah Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini kedua maling uang rakyat itu harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 20 hari kedepan sebagai status tahanan titipan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024.

Kasi Penkum Kejati Provinsi Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH, melalui rilis resminya mengatakan keduanya resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Diketahui bahwa berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan proyek itu sebesar Rp931.751.880,00.

Kerugia terhadap hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271 oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

“Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00,” ungkap Denny Anteng Prakoso melalui rilis resminya 14 Maret 2024.

Dikatakan secara singkat kasus posisi Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut sebagai berikut:

Berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp 22.200.000.000,- (duapuluh dua milyar dua ratus juta rupiah).

  • Pada tanggal 27 Januari 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 ditetapkan Pemenang adalah PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.
  • Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2021 dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Polder Pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor : HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau Dengan Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 16.341.433.271,- (enam belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).
  • Bahwa Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 731.557.200.
  • Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654
  • Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH).

Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) mensubkontrakan pekerjaan antara lain :

  1. Pembersihan Lokasi.
  2. Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.
  3. Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.
  4. Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.

Begini Rinciannya;