Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIMKEPULAUAN RIAUPOLRI

Dari Rekaman CCTV, 3 Komplotan Pencuri Spare Part Berhasil Diringkus di Batam

×

Dari Rekaman CCTV, 3 Komplotan Pencuri Spare Part Berhasil Diringkus di Batam

Sebarkan artikel ini
Para Pencuri Spare Part Truk diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto : Ist)

BATAM — Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus 3 tersangka komplotan pencuri yang beraksi di area gudang mobil truk di bengkel di kawasan Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (11/3/2024) lalu. Tersangka tersebut berinisial S (42), FDS (26), dan I (26).

Menurut Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, salah satu dari para pelaku, S (42), adalah seorang karyawan di bengkel tersebut. Setelah berhasil diamankan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka berada di Mapolsek Bengkong.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

Kejadian ini terungkap setelah korban, yang juga pemilik bengkel, pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, menyadari bahwa barang-barang yang akan dipakai untuk memperbaiki mesin truk hilang. Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, para pelaku telah mencuri barang-barang tersebut dengan kerugian mencapai Rp 8 juta.

BACA JUGA :   Seorang Pencuri DPO Ditangkap Polsek Lubuk Baja di Windsor Foodcourt

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh 3 orang, termasuk seorang karyawan bengkel tersebut, yaitu S, serta dua rekannya, FDS dan I.

“Kami mendapat informasi tentang keberadaan mereka di Kavling Tanjung Buntung pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Marihot.

Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang curian yang diangkut menggunakan mobil, sebagian sudah dijual. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Honda Brio, 1 set gerabox, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA :   Curi Uang Majikan, Seorang ART Diringkus di Batam

“Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya. ***

(Rhiz)