Batam — Tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk seorang pelaku pencurian spesialis instalasi listrik berinisial F, di Windsor Phase 1 Blok 2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, 26 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono membenarkan, bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Windsor Phase 1 Blok 2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) lembar Nota Pioneer Elektrick dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp 5.855.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) rekaman CCTV,” kata Kompol Budi, Senin, 26 September 2022.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor pergi ke TKP pelapor melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka, serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.
Melihat hal tersebut, pelapor langsung melihat Ruko miliknya yang sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan pelapor langsung pergi ke Ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan korbanpun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial F.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial F di Windsor Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)