BATAM – Paguyuban Warga Banten (PWB) Provinsi Kepulauan Riau (PWB Provinsi Kepri) melaksanakan Rapat Perdana dan sekaligus silaturahmi bersama pengurus PWB Kepri, di Cafe Tujuh Bintang, Blok E6 No 01, Tunas Regency, Kota Batam, Sabtu (27/01/2024) sore.
Tampak hadir Ketua Paguyuban Warga Banten (PWB) Provinsi Kepulauan Riau, TB HM Gunawan, kasepuhan, yakni Abah Yusron Roni, Abah Yaya, dan Capten Agus Herman dan pengurus lainnya.
Ketua PWB Provinsi Kepri, TB HM Gunawan, mengucapkan rasa syukur kepada Alaah SWT karena mengadakan rapat perdana.
Pada rapat tersebut, TB HM Gunawan mengungkapkan tentang selesainya legalitas dari PWB Provinsi Kepulauan Riau.
Legalitas PWB Provinsi Kepulauan Riau ini selesai berkat peran dari Notaris rekan kita yakni, Jimi Heriza SH,l M.Kn, selaku Notaris yang beralamat di Jalan Pertambangan, Pertokoan Padi Mas, Blok A No 6, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dan tentunya ini berkat referensi dan Abah Hilman dan Capten Agus kepada salah satu Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Alhamdulillah beliau amat sangat membantu pengurusan semuanya,” ungkap Gunawan.
“Sekali lagi, saya mewakili Paguyuban Warga Banten (PWB) mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura,” ucap Gunawan.
Dengan selesainya legalitas tersebut, Ketua PWB Provinsi Kepri, TB HM Gunawan bersama seluruh pengurus, baik itu KSB, Penasihat, Pembina dan anggota PWB lainnya akan membuat terobosan-terobosan atau program-program kedepan.
Sementara itu, Wakil Ketua PWB Provinsi Kepri, Acep Darma, optimis bahwa PWB Kepri akan selalu berkibar di tanah bunda Melayu ini, dan Insya Allah kita akan selalu membawa adat dan budaya Banten diperantauan.
“Namun, kita mesti ingat dan menghormati adat dan budaya setempat. Diibaratkan pepatah, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tegasnya.
Sekertaris PWB Provinsi Kepri, Hadi Nasruloh, menambahkan, pada rapat perdana ini sudah bisa disimpulkan, bahwa kita akan melengkapi dokumen, seperti Domisili Paguyuban, NPWP Paguyuban, pendaftaran organisasi paguyuban ke Kesbangpol Provinsi Kepri, pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), pembuatan Rekening Bank atas nama paguyuban dan pembuatan surat pernyataan.
Kemudian, lanjutnya, disusul dengan pendaftaran anggota, pembuatan surat mandat untuk pembentukan Paguyuban Warga Banten yang ada di Kabupaten Kota, surat tugas, melengkapi kepengurusan Provinsi, deklarasi Paguyuban Warga Banten se-Provinsi Kepulauan Riau dan iuran bulanan seluruh pengurus.
“Setiap anggota Paguyuban yang disepakati Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan Rincian Kas Paguyuban Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan kas sosial Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah),” kata Hadi Nasruloh.
Pembina PWB Provinsi Kepri, Capten Agus Herman, mengatakan, perjuangan kita ini melalui berbagai tahapan. Dan terbentuknya, Paguyuban Warga Banten ini bukan dengan cara yang mudah. Namun banyak tahapan-tahapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
“Makanya saya berpesan dengan terbentuknya paguyuban ini, kita mesti selalu semangat dan Istiqomah. Ibarat pepatah, jangan hangat-hangat tai Ayam,” tegas Capten Agus.
Pembina lainnya, yakni Abah Yusron Roni, juga berpesan, dimana di dalam menjalankan roda organisasi harus merujuk kepada PO atau Pedoman Organisasi, serta terus merekrut anggota baru dan pengkaderan.
Selanjutnya mendirikan Perguruan Pencak Silat, Pengajian, karawitan serta mengorbitkan Paguyuban Warga Banten ini di seluruh Platform, baik media sosial, media cetak ataupun media lainnya.
“Supaya Paguyuban ini terus berkembang dan tidak keluar dari jalur paguyuban itu sendiri,” ungkap Yusron Roni.
Pembina lainnya, Abah Yaya, juga mengatakan, setelah legalisasi Paguyuban Warga Banten atau PWB ini, kita harus bisa mengadakan audiensi tentang keberadaan PWB di Provinsi Kepulauan Riau ini, baik kepada Gubernur Kepri, Polda, Korem dan Dinas yang berkaitan dengan Pelestarian Budaya dan Pariwisata yang ada di Kabupaten Kota maupun yang ada di Provinsi.
“Terkait iuran bulanan seluruh anggota, apabila sudah terbentuk paguyuban di setiap kabupaten kota, iuran akan dibagi untuk membantu Provinsi dengan rincian sebagai berikut, 75% Kas kabupaten/Kota dan 25% kas Provinsi,” tutur Abah Yaya. ***