KOTA BEKASI — Protokol Humas Setda Kota Bekasi melakukan intervensi terhadap wartawan saat akan melakukan wawancara doorstop dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, usai menghadiri Konfercab V Nahdlatul Ulama, di Aula Islamic Center, Sabtu (9/3/2024).
“Saya sangat menyayangkan salah satu protokol Humas Setda Kota Bekasi inisial L, soal awak media tidak diberi izin bertanya terkait isu mutasi dan maklumat Ramadhan,” ungkap Dharma, wartawan dari Suara Karya kepada Press Media pada Sabtu malam.
Awak media yang sudah menunggu lama di lokasi ketika akan melakukan wawancara doorstop dengan Pj Wali Kota Bekasi usai menghadiri Konfercab NU oleh protokol tidak diberi izin bertanya terkait isu mutasi jabatan dan maklumat Ramadhan 1445 Hijriah.
Sebelumnya, ia dan dua wartawan media berbeda telah meminta izin kepada Protokol Humas Setda Kota Bekasi untuk waktu wawancara doorstop dengan Pj Wali Kota Bekasi terkait dua isu krusial yang tengah jadi perbincangan publik di Kota Bekasi.
Namun, oknum Protokol Humas Setda Kota Bekasi itu melarang untuk konfirmasi hal tersebut. Oknum itu mengatakan untuk tidak bertanya selain wawancara kegiatan Konfercab V Nahdlatul Ulama. Meskipun telah diminta izin sebelumnya, protokol tersebut tetap melarang wartawan untuk bertanya mengenai isu-isu yang sedang hangat di Kota Bekasi.
“Pelarangan materi wawancara oleh oknum protokol tersebut telah mencoreng kebebasan Pers di Kota Bekasi yang selama ini berjalan baik,” jelas Dharma. Menurutnya, intervensi seperti ini merupakan bentuk pembatasan yang tidak seharusnya terjadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dharma menegaskan bahwa protokol Humas seharusnya memahami peran wartawan dan tidak melakukan intervensi yang menghambat kerja jurnalistik.
“Narasumber dilindungi oleh UU Pers, jika enggan menjawab pertanyaan wartawan itu sah saja. Tapi jangan intervensi di awal dong, gitu saja kok harus dijelaskan. Ini Bekasi bung,” ujarnya. ***
(mm)