Perayaan Suro Tercoreng, Judi Koprok Beroperasi Bebas di Tengah Warga
LAMPUNG TENGAH – Peringatan bulan Suro di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, yang semestinya menjadi momen sakral dan budaya, tercoreng akibat keberadaan empat lapak judi koprok yang beroperasi secara terang-terangan. Yang lebih mengejutkan, baik Ketua RT setempat maupun pengelola judi menyatakan bahwa kegiatan itu sudah sepengetahuan aparat dan pejabat kampung.
“Ya saya pengurusnya, semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,” ujar Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari yang mengaku sebagai pengelola arena judi.
Menurutnya, setoran uang kepada panitia dan aparat menjadi bagian dari “aturan main” agar judi tetap bisa berjalan aman tanpa gangguan.
Tak lama berselang, pengakuan serupa datang dari Ketua RT di lokasi acara, yang juga menyebut bahwa aktivitas koprok sudah melalui semacam koordinasi dengan pimpinan setempat.
“Ya, tahu ada koprok. Udah izin sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah izin, kalau ada apa-apa tinggal nelpon mereka,” ucapnya blak-blakan.
Warga yang hadir dalam perayaan budaya merasa heran dan kecewa. Dalam balutan acara tradisi kuda lumping, pengunjung justru disuguhi arena judi yang lebih ramai dari panggung hiburan itu sendiri.
“Ini acara budaya atau ajang judi? Kalau aparat diam saja, ini akan jadi kebiasaan buruk tiap tahun,” keluh seorang warga.
Peristiwa ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat. Bukan hanya karena praktik judinya, tetapi karena pernyataan dua tokoh lokal RT dan pengelola yang menyiratkan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, seorang oknum polisi di wilayah tersebut justru mengelak mengetahui soal adanya setoran dari aktivitas judi. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup menjelaskan keberadaan empat lapak koprok yang beroperasi bebas di tengah acara publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada sikap tegas maupun pernyataan resmi dari Polres Lampung Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah atas peristiwa ini.
Aktivis masyarakat meminta agar kasus ini tidak diabaikan.
“Kalau pengakuan seperti itu dianggap biasa, rusak semua nilai hukum dan budaya kita. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya. ***









