LAMPUNG TENGAH – Aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Way Seputih, khususnya di Desa Rejosari, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kian tak terkendali. Puluhan alat berat menggali secara brutal, merusak dasar sungai dan mengancam ekosistem air. Sementara itu, penegakan hukum justru lumpuh.
Perusakan lingkungan ini berlangsung terang-terangan tanpa hambatan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait tak terlihat mengambil langkah apa pun.
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Lampung, Medi Mulia, mengecam keras sikap diam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung yang dianggap tutup mata terhadap situasi ini.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas ini terjadi. Sekarang justru makin brutal. Tapi aparat dan dinas terkait seperti biasa, diam seribu bahasa,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Medi mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan ini berlangsung tanpa izin resmi. Para pelaku hanya mengandalkan “koordinasi” dengan oknum tertentu untuk bisa tetap beroperasi.
“Mereka bukan punya izin resmi, tapi hanya sok koordinasi dengan orang dalam. Negara ini seolah kalah oleh koordinator lapangan,” katanya.
Dari Padang Ratu hingga Jembatan Kembar, puluhan alat berat beroperasi tanpa henti. Lubang bekas tambang menganga di sepanjang sungai, mempercepat erosi dan mencemari air. Ekosistem sungai rusak total.
“Yang kerja bukan satu dua alat berat, tapi puluhan. Sungai rusak total. Apa sulitnya ditindak? Atau memang dibiarkan?,” tegas Medi.
Dampak aktivitas tambang ini langsung dirasakan warga. Sungai yang dulu bersih dan menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi lumpur pekat. Nelayan kehilangan mata pencaharian, air bersih langka, dan penyakit mulai bermunculan.
“Lubang-lubang tambang jadi sarang penyakit. Anak-anak tak bisa lagi mandi di sungai. Ikan pun hilang,” keluhnya.
BPAN Lampung menuntut DLH dan ESDM segera bertindak. Mereka meminta lokasi tambang ilegal disegel dan seluruh alat berat ditarik dari kawasan tersebut.
“Kami minta lokasi itu disegel. Alat berat ditarik. Kalau dibiarkan, kerusakan ini akan permanen. Jangan tunggu banjir bandang baru sibuk rapat koordinasi,” tegas Medi.
Medi menyebut beberapa nama pelaku tambang ilegal yang selama ini bebas menjalankan aksinya: Jarwo, Anton, Giono, dan Budi. Meski publik sudah tahu, tak satu pun dari mereka diproses secara hukum.
“Semua orang tahu siapa mereka. Tapi tak pernah disentuh hukum. Ini aneh, tapi nyata. Kerusakan sungai itu nyata, tapi aparat seperti tak melihat,” ujarnya.
Ia menutup dengan pernyataan tajam:
“Sungai Way Seputih menangis, tapi yang terdengar hanya suara ekskavator. Sementara para pejabat duduk nyaman di balik meja, pura-pura tak tahu.” ***









