Warga Dikejutkan Empat Lapak Judi di Tengah Kesenian Kuda Lumping
LAMPUNG TENGAH – Peringatan bulan Suro yang semestinya menjadi ajang refleksi spiritual dan pelestarian budaya lokal justru dinodai dengan maraknya praktik perjudian koprok yang digelar terang-terangan di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat malam, 18 Juli 2025.
Mirisnya, aktivitas haram ini diduga kuat disokong oleh oknum aparat kepolisian serta perangkat desa. Dugaan ini mencuat setelah pengakuan dari salah satu pengelola arena perjudian, yang menyebut adanya setoran kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Ya saya pengurusnya, semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,” ungkap Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari, yang ditemui di lokasi acara.
Empat lapak judi koprok tampak bebas beroperasi di tengah keramaian warga yang menyaksikan kesenian kuda lumping, bagian dari tradisi tahunan masyarakat setempat dalam memperingati bulan Suro.
Dugaan bahwa perjudian tersebut dilakukan dengan restu pihak berwenang semakin diperkuat oleh pernyataan salah satu Ketua RT setempat, yang mengakui adanya persetujuan dari aparat dan tokoh kampung.
“Ya, tahu ada koprok. Udah izin sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah izin, kalau ada apa-apa tinggal nelpon mereka,” ujar seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT.
Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai adanya pembiaran bahkan kolusi antara pelaku perjudian dan aparat desa maupun kepolisian. Sebab, keberadaan judi di ruang publik, apalagi dalam suasana keagamaan dan budaya, jelas melanggar hukum dan merusak tatanan sosial.
Salah satu anggota kepolisian yang dikonfirmasi justru mengelak mengetahui adanya praktik setoran dari aktivitas judi koprok tersebut. Namun, pernyataan tersebut kontras dengan pengakuan terbuka dari pengelola dan perangkat kampung.
Hingga berita ini dirilis, belum terlihat adanya langkah tegas dari Polres Lampung Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus ini. Aktivitas perjudian masih menjadi tontonan umum di beberapa acara rakyat, tanpa ada upaya penindakan yang nyata.
Aktivis masyarakat sipil mengecam keras praktik ini, dan menilai bahwa pembiaran semacam ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.
“Jika aparat sendiri terlibat atau membiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Budaya pun tercemar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. ***









