Ibrahim Mengaku Pengelola Judi, Lalu Ancam Jurnalis Usai Ditanya Soal Setoran ke Polisi
LAMPUNG TENGAH – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan nyaris menjadi korban penikaman saat menjalankan tugas jurnalistik di tengah perayaan budaya kuda kepang bulan Suro, di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi saat wartawan media Wawai News tengah melakukan peliputan pada Jumat malam (18/7/2025). Acara yang seharusnya kental dengan nilai-nilai spiritual dan pelestarian budaya lokal justru tercoreng oleh maraknya praktik perjudian koprok di lokasi kegiatan.
Wartawan yang melintas di arena perayaan menemukan empat lapak judi koprok beroperasi terang-terangan. Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari, tanpa ragu mengaku sebagai pengurus aktivitas tersebut.
“Ya, saya pengurusnya. Semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,” ucap Ibrahim blak-blakan.
Namun tak lama setelah pengakuan itu, suasana berubah mencekam. Ibrahim mendadak agresif dan marah ketika ditanya lebih lanjut soal aliran setoran dan keterlibatan aparat dalam melindungi praktik haram tersebut.
“Gak usah aneh-aneh kamu! Kalau kamu butuh duit rokok ngomong, jangan nanya-nanya setoran. Apa pangkat kamu? Ngomong kamu!,” bentak Ibrahim.
Sambil mengeluarkan ancaman verbal, Ibrahim mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan mencoba menikam wartawan yang berdiri di hadapannya. Beruntung, jurnalis tersebut dengan sigap menghindar dan menjauh dari lokasi, menghindari aksi kekerasan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Ibrahim terus meronta meskipun telah dipegangi oleh beberapa orang di lokasi. Ia masih sempat mengeluarkan ancaman mengerikan.
“Saya beri kamu ya, cari saya, biar saya beri kamu,” ucapnya sambil berusaha melepaskan diri.
Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan bobroknya pengawasan terhadap praktik perjudian yang menyatu dengan acara adat, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat adanya kolusi dengan aparat hukum mengacu pada pengakuan soal setoran ke Polsek.
Lebih parah lagi, tindakan Ibrahim yang mencoba menikam jurnalis adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam sistem demokrasi.
Tindakan ini tak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya sebagai ancaman pribadi, tapi sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di lapangan yang kerap terjadi saat mereka mengungkap praktik-praktik ilegal yang dilindungi oleh kekuasaan bayangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait ancaman kekerasan ini. ***









