TANJUNG PINANG — Muhammad Yusuf, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan Ketua Panwaslu dari 3 (tiga) kecamatan, yaitu Tanjung Pinang Timur, Tanjung Pinang Barat, dan Tanjung Pinang Kota, untuk melakukan Pencoblosan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang pada Jumat, 16 Februari 2024.
Intruksi PSU tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan untuk menjalankan proses PSU sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, setelah adanya laporan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di beberapa Kecamatan, yang mencatat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara.
“Keputusan ini diambil berdasarkan laporan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di beberapa Kecamatan, yang mencatat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara,” ungkap Muhammad Yusuf pada Kamis, 15 Februari 2024.
Berikut adalah intruksi dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tanjung Pinang terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang:
- Bawaslu menginstruksikan Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, dan Kecamatan Tanjung Pinang Kota untuk melengkapi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta menyediakan bukti-bukti kejadian berupa foto/dokumentasi.
- Bawaslu merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tanjung Pinang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan.
Adapun rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada PPK Kota Tanjung Pinang terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebagai berikut :
- TPS No 092
Lokasi : Balai Pertemuan Serbaguna RT 4 RW 13 Kel Batu IX
Kecamatan : Batu IX
Kejadian penyebab Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar Kab/Kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK; - TPS No 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo Perumahan
Kecamatan : Batu IX
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 hak surat suara; - TPS No 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11
Kelurahan Pinang Kencana
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan disemua tingkatan ( Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi dan Kota); - TPS No 065
Lokasi : Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8
Kelurahan Pinang Kencana
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK - Kecamatan Tanjung Pinang Kota
a. TPS No 006
Lokasi : Lorong Gambir belakang vihara
Kelurahan Tanjung Pinang Kota
Jumlah pemilih : 260
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 77
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara;
b. TPS No 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( kedai kopi sari )
Kelurahan Tanjung Pinang Kota
Jumlah pemilih : 134
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 38
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara. - Kecamatan Tanjung Pinang Barat
a. TPS No 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim
Kelurahan Tanjung Pinang Barat
Jumlah pemilih :260
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yg mencoblos di TPS sebanyak 1 org;
b. TPS No 009
Lokasi : Gg. Kelinci
Kelurahan Bukit Cermin
Jumlah pemilih : 259
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 org.***
(Red)