TANJUNGPINANG – Open house Idul Fitri 2026 Kepri yang digelar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura akan dibatasi hanya selama tiga jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kebijakan pembatasan open house Idul Fitri 2026 Kepri ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap imbauan pemerintah pusat agar kegiatan seremonial saat Lebaran tidak dilaksanakan secara berlebihan.
“Halalbihalal akan dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB,” terang Hendri Kurniadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Kamis (19/3/2026).
Kegiatan gelar griya atau open house tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari kedua Idul Fitri dan akan dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dijadwalkan hadir langsung untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
“Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan hadir langsung untuk bersilaturahmi bersama masyarakat,” ungkap Hendri Kurniadi.
Meski dibatasi, kegiatan open house tetap menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk bertemu langsung dengan kepala daerah dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Pembatasan durasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/3245/SJ tertanggal 17 Maret 2026 yang mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengurangi kegiatan seremonial dalam perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan agar kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah lebih difokuskan pada aktivitas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain pemberian santunan, kegiatan sosial, serta aktivitas produktif lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Dengan adanya pembatasan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap membuka ruang silaturahmi bagi masyarakat, namun dengan pengaturan waktu yang lebih terbatas dan efisien. ***









