KOTA BEKASI – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota oleh Nixon mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Senin 4 Maret 2024.
Diketahui bahwa Polres Metro Bekasi Kota di gugat praperadilan oleh Nixon melalaui tim hukum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) terkait penanganan kasus pencurian dan penggelapan yang telah dilaporkan hampir dua tahun lamanya.
Pihak pemohon menyoal penanganan kasus yang dilaporkan hampir dua tahun ini tanpa kejelasan. Padahal terlapor oleh pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian di-SP3-kan.
Praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut, Nixon menunjuk tiga pengacara tim PKN meliputi Iqbal Daud Hutapea, Hendrik P. Pardede, SH, M.HUM, Dakka Duri Busisa, S.H.
“Sidang praperadilan klien kami Nixon yang memprapid-kan Polrestro Bekasi ini terkait pencurian dan penggelapan sudah hampir 2 tahun perkara berjalan dan terlapor bahkan sempat dijadikan tersangka. Tapi di SP3, sebagai kuasa hukum mengajukan pra-peradilan di PN Kota Bekasi,”ungkap Dakka usai sidang perdana.
Sementara itu, Pengacara senior di Kota Bekasi Iqbal Daud, sebagai salah satu Lawyer dalam gugatan Praperadialn oleh Nixon itu, menambahkan bahwa gugatan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut dengan permohonan nomor 04 PN kota Bekasi.
“Pelapor ini merupakan klien yang telah melaporkan pencurian dan penggelapan. Laporan tersebut sudah berjalan dua tahun dan hasil analisa sudah cukup bukti kuat dan memenuhi unsur untuk disidangkan namun tiba-tiba dihentikan. Padahal terlaporan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.
Padahal tegas Iqbal, ketentuan penghentian itu seharusnya memenuhi tiga unsur pertama tak memenuhi unsur hukum, kedua menyangkut kemanusiaan, dan terakhir tak cukup bukti. Tapi kenyataannya terkait laporan Nixon, diduga hal itu tak diindahkan.
Berdasarkan hal tersebut maka klien kami Nixon, melakukan praperadilan dan mulai Senin 4 Maret 2024 akan berlangsung hingga 7 hari kedepan.
“Kami sebagai lawyer dibawah monitoring langsung ketua umum PKN Dikaois M Sirait berharap Prapid ini bisa berjalan dengan baik, dan hakim juga bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran dalam aspek kebenaran,”papar Iqbal Daud.
Sehingga jelasnya, alasan yang menjadi pertanyaan besar pelapor dalam hal ini Nixon terkait penghentian perkara yang yang dilaporankan bisa dibukti dalam praperadilan ini.
“Kenapa laporan perkara pencurian penggelapan dengan terlaporan sempat jadi tersangka, tapi dihentikan, akan terjawab dalam praperadilan ini, termasuk apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,”tegas dia lagi mengatakan karena menurut pengamatan bahwa pelaporan sudah cukup bukti.
Ketua umum PKN Dikaios M Sirait, mengatakan bahwa Nixon (53) Warga Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi masih terus mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.
“Hampir dua tahun ini kasus yang dilaporkannya terkait dugaan pencurian dan penggelapan dua unit mobil truk Fuso ke Polrestro Bekasi Kota jalan ditempat alias ‘masuk angin’,”tukasnya.
Namun, jelas dia yang terjadi seolah-olah perkara yang dilaporkan Nixon di Polrestro Bekasi Kota tersebut, ditanggapi oleh kepolisian. Kenyataannya semua itu nonsense
Laporan tersebut bergulir sejak tahun 2021, padahal sempat ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan dugaan pencurian dan penggelapan mobil truk Fuso sudah dimasukkan sejak 3 September 2021 dengan laporan nomor B/2.268/VIII/2021/SPKT Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Untuk taksiran kerugian dalam pencurian dan penggelapan dua unit Truk Fuso berwarna merah, saya mengalami kerugian materi mencapai Rp800 juta,”ungkapnya.
Kesempatan itu, Ketua Umum PKN tersebut mengapresiasi tim pengacaranya yang terus berjuang untuk tegaknya keadilan.***