GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Titik Koordinat Batas Bekasi–Jakarta Timur Diperbarui

×

Titik Koordinat Batas Bekasi–Jakarta Timur Diperbarui

Sebarkan artikel ini
Titik Koordinat Batas Bekasi–Jakarta Timur Diperbarui
Titik Koordinat Batas Bekasi–Jakarta Timur Diperbarui. (Foto : Bon)

JAKARTA – Titik koordinat batas wilayah antara Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, resmi diperbarui dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015.

Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembaruan titik koordinat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terkini.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi,” ujar Junaedi.

Dalam rapat tersebut, dua subsegmen yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  • Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
  • Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyesuaian ini bertujuan memastikan kejelasan kewenangan administratif, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Rapat turut dihadiri Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan pembaruan titik koordinat ini, diharapkan tidak ada lagi potensi tumpang tindih kewenangan, baik dalam pelayanan publik, perizinan, administrasi kependudukan, maupun daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan Bekasi–Jakarta Timur. ***