JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyepakati penyesuaian batas wilayah melalui rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah.
Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Pertemuan itu menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut proses penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian yang disepakati berfokus pada pembaruan garis batas dan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas administratif antara kedua wilayah.
Subsegmen yang dibahas meliputi Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah memiliki arti penting bagi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.
Kesepakatan ini diharapkan berdampak positif terhadap penataan ruang, pengelolaan pembangunan, perizinan, serta kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT).
Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 diharapkan dapat segera difinalisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. ***








