GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Sekda Bekasi Hadiri Rapat Perubahan Permendagri Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur

×

Sekda Bekasi Hadiri Rapat Perubahan Permendagri Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Sekda Bekasi Hadiri Rapat Perubahan Permendagri Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur
Sekda Bekasi Hadiri Rapat Perubahan Permendagri Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur. (Foto : Bon)

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Turut hadir dalam kegiatan itu Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, diperlukan penyesuaian teknis terhadap beberapa segmen batas, khususnya pada titik-titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.

Adapun subsegmen yang dibahas meliputi:

  • Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
  • Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya kesepakatan para pihak, diharapkan perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. ***