HEADLINEHUKRIMSUMATERA

Ditinggal Istri Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri

×

Ditinggal Istri Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korban Perkosa oleh Ayah Kandung. (Foto : Sasint Pixabay)

LAMPUNG TENGAH – Ditinggal Istri kerja di Jakarta, seorang ayah bejat di Lampung Tengah tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Ayah terkutuk yang tega memperkosa putri kandung itu, telah diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, di rumahnya, Sabtu (24/2/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pemerkosaan Ayah Bejat berinisial MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah terakhir kali dilakukan saat korban sedang tidur di kamarnya, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB

Kapolsek Seputih Surabaya, IPTU Jufriyanto mengatakan, korban sempat menolak tetapi ditampar oleh pelaku. Pelaku juga mengancam akan membunuh putri kandungnya itu jika tidak menurut.

“Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku,” kata Kapolsek.

IPTU Jufriyanto juga mengatakan bahwa pelaku telah 7 (tujuh) kali menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan napsu birahinya sejak Oktober 2023.

“Saat diperiksa petugas, bapak bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu, karena ditinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta,” imbuhnya.

Tak kuat, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.

Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibu korban menghubungi kerabatnya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

Akhirnya, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya. Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung meringkus pelaku.

Pelaku MJ dikenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

(Red)