GESER UNTUK BACA BERITA
JABARPOLITIK

Insentif Rp500 Ribu untuk Guru Ngaji Kampung Diusulkan DPRD Kota Bekasi

×

Insentif Rp500 Ribu untuk Guru Ngaji Kampung Diusulkan DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Insentif Rp500 Ribu untuk Guru Ngaji Kampung Diusulkan DPRD Kota Bekasi
Ketua DPC PKB Kota Bekasi sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda. (Foto : Ist)

BEKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mendorong kebijakan pemberian insentif bulanan sebesar Rp500 ribu bagi guru ngaji lekar atau ustadz kampung sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam membina moral generasi muda di tingkat lingkungan.

Usulan tersebut dinilai penting karena selama ini para guru ngaji nonformal yang mengajar di rumah maupun mushalla belum tersentuh kebijakan insentif dari pemerintah daerah, meskipun memiliki peran besar dalam pendidikan keagamaan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPC PKB Kota Bekasi sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa para ustadz kampung memiliki peran vital dalam menanamkan nilai religius kepada anak-anak di lingkungan masyarakat.

“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ujarnya.

Berbeda dengan pesantren atau madrasah yang memiliki legalitas lembaga, guru ngaji lekar umumnya mengajar secara mandiri tanpa ikatan lembaga formal. Kondisi ini membuat mereka sering terkendala secara administratif ketika hendak mengakses bantuan dari pemerintah.

Fraksi PKB menilai negara perlu hadir memberikan pengakuan terhadap peran mereka melalui kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.

Karena itu, DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pemberian insentif. Dengan adanya dasar regulasi yang kuat, program tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam skema anggaran daerah tanpa menimbulkan persoalan administratif.

Usulan ini juga merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) internal Fraksi PKB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa secara nasional terdapat lebih dari 1,2 juta guru ngaji nonformal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar dari mereka belum memiliki akses terhadap bantuan operasional pendidikan.

Di Kota Bekasi sendiri, jumlah guru ngaji kampung diperkirakan mencapai ribuan orang. Namun hingga saat ini belum ada skema insentif resmi yang secara khusus mengakomodasi mereka.

PKB menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut di DPRD Kota Bekasi agar dapat direalisasikan melalui skema APBD pada tahun-tahun mendatang.

Dengan adanya insentif dan payung hukum yang jelas, para ustadz kampung diharapkan dapat menjalankan perannya dengan dukungan yang lebih kuat dalam menjaga fondasi moral masyarakat.

“Ke depan kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi simbol keberpihakan pada pendidikan keagamaan nonformal,” tegas Rizky. ***

(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)