GESER UNTUK BACA BERITA
JABARPOLITIK

50 PKL Belum Dapat Lapak, Relokasi Alun-Alun Bekasi Masih Dievaluasi

×

50 PKL Belum Dapat Lapak, Relokasi Alun-Alun Bekasi Masih Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
50 PKL Belum Dapat Lapak, Relokasi Alun-Alun Bekasi Masih Dievaluasi
50 PKL Belum Dapat Lapak, Relokasi Alun-Alun Bekasi Masih Dievaluasi. (Foto : Ist)

BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun M Hasibuan masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari sekitar 200 pedagang yang sebelumnya berjualan di dalam area alun-alun, sebanyak 150 telah direlokasi ke sisi Jalan Veteran, tepat di depan Masjid Agung Al Barkah. Namun, sekitar 50 pedagang lainnya belum mendapatkan tempat berjualan.

Kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari penataan ruang publik oleh Pemerintah Kota Bekasi guna mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang yang tertib dan nyaman. Meski demikian, proses relokasi dinilai belum sepenuhnya merata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, meminta agar evaluasi segera dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang terakomodasi.

“Dari total sekitar 200 pedagang sebelumnya, yang tertampung di Jalan Veteran baru 150 pedagang. Masih ada yang belum terfasilitasi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Samuel juga menyoroti komposisi pedagang yang difasilitasi. Ia mengingatkan agar penataan tidak hanya memprioritaskan pedagang makanan dan minuman, sementara pedagang mainan anak terpinggirkan.

“Karakter pengunjung alun-alun itu keluarga. Jadi pedagang mainan juga relevan. Bisa ditambah sekitar 20 tenan, tentu dengan perencanaan yang matang,” katanya.

Menurutnya, keberagaman jenis pedagang justru menjadi bagian dari daya tarik kawasan publik yang ramah keluarga.

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan jam operasional pedagang di Jalan Veteran mulai pukul 17.00 hingga 01.00 WIB. Penutupan ruas jalan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.3.10.1/KEP.52-DISKOPUKM/1/2026 yang berlaku sejak 20 Februari 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, menyatakan penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi alun-alun tanpa mematikan aktivitas UMKM.

Evaluasi masih berjalan, termasuk terkait akses lalu lintas serta jenis dan jumlah pedagang yang dapat difasilitasi.

Penataan ruang publik memang menuntut keseimbangan antara estetika kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat. Kini publik menanti langkah lanjutan pemerintah: apakah 50 pedagang yang belum mendapat lapak segera terakomodasi, atau relokasi ini masih membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. ***

(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)