GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

P3SRS KVA Ambil Alih Pengelolaan Apartemen di Kota Bekasi

×

P3SRS KVA Ambil Alih Pengelolaan Apartemen di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
P3SRS KVA Ambil Alih Pengelolaan Apartemen
P3SRS KVA Ambil Alih Pengelolaan Apartemen. (Foto : Ist)

KOTA BEKASI — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA) resmi mengambil alih pengelolaan apartemen setelah memenangkan gugatan melawan pengembang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Putusan PN Kota Bekasi Nomor 436/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 23 Desember 2025 menegaskan bahwa pengelolaan hak bersama rumah susun sah berada di tangan P3SRS, sekaligus mengakhiri polemik panjang yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan adanya putusan tersebut, seluruh kewenangan atas tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama Kemang View Apartemen dinyatakan berada di bawah pengelolaan P3SRS KVA.

Putusan ini juga memperkuat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.471-Distako/IX/2016 yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Sitomorang, mengatakan pihaknya segera mengambil langkah konkret sebagai tindak lanjut putusan pengadilan. Salah satunya dengan memasang plang dan stiker resmi P3SRS di lingkungan apartemen.

“Setelah ada putusan PN Kota Bekasi, P3SRS akan langsung mengambil langkah. Salah satunya pemasangan plang dan stiker sebagai penegasan legalitas pengelolaan,” ujar Hitler kepada awak media usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, pemasangan plang tersebut menjadi penanda bahwa pengelolaan apartemen kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik dan penghuni.

Selain pemasangan plang, P3SRS KVA juga akan melakukan penertiban administrasi penghuni, khususnya terhadap pihak yang menempati unit namun tidak terdaftar sebagai anggota P3SRS.

P3SRS juga akan mengelola seluruh lahan bersama. Jika ditemukan pihak lain yang menguasai lahan tanpa dasar hukum, penertiban akan dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi hingga Satpol PP.

“Kalau ada yang menguasai lahan bersama tanpa hak, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Hitler.

Untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, P3SRS KVA telah melaporkan dua perkara ke Polres Bekasi. Laporan pertama terkait dugaan pencurian listrik dan air oleh pihak yang menggunakan fasilitas namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Menggunakan listrik dan air tanpa membayar, secara hukum itu pencurian,” kata Hitler.

Laporan kedua menyasar dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh pihak luar yang tidak memiliki hak di kawasan Kemang View Apartemen, termasuk penguasaan taman di area depan apartemen tanpa persetujuan P3SRS.

“Selama ini masih ada. Tapi sekarang dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Kuasa hukum P3SRS KVA, Cupa Siregar, SH, menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan penyerahan pengelolaan parkir oleh pengembang kepada pihak ketiga sejak 2022 hingga awal 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa.

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang akan mengelola fasilitas di kawasan KVA wajib melalui P3SRS agar sah dan terlindungi hukum.

“Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Siapa pun yang mengelola parkir harus lewat P3SRS. Baru itu sah dan terlindungi hukum,” tambahnya.

Saat ini, lebih dari 700 warga tercatat aktif tergabung dalam P3SRS KVA. Jumlah tersebut meningkat signifikan seiring beralihnya pengelolaan, menandakan tumbuhnya kepercayaan penghuni terhadap sistem pengelolaan yang berbasis kepastian hukum.

Dengan biaya perkara dibebankan kepada para tergugat, sengketa panjang tersebut resmi berakhir. Penghuni Kemang View Apartemen kini memegang kendali penuh atas hunian mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. ***