BEKASI – Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Penolakan tersebut didasari keyakinan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Rencana eksekusi mencuat setelah diterbitkannya surat aanmaning atau perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri. Namun, warga menilai langkah tersebut dilakukan di tengah upaya hukum lanjutan yang masih ditempuh, khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih menunggu putusan.
Kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sebelum proses hukum tuntas berpotensi merugikan warga secara hukum dan sosial.
“Kami menolak eksekusi ini karena proses hukum masih berjalan. Peninjauan Kembali belum diputus, sehingga belum ada kepastian hukum yang final,” ujar Rizal.
Menurutnya, penerbitan aanmaning dalam kondisi perkara belum inkrah patut dipertanyakan, karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi ratusan warga yang terancam kehilangan tempat tinggalnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa eksekusi di tengah proses hukum yang belum selesai berisiko memicu persoalan sosial di lapangan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
“Kami berharap ada kebijaksanaan agar eksekusi ini ditunda atau dibatalkan sampai seluruh proses hukum benar-benar selesai,” tegasnya.
Di tengah kegelisahan warga, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut. Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, namun membuka ruang komunikasi lintas lembaga.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” kata Sardi saat audiensi bersama warga.
Secara kelembagaan, DPRD Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Bekasi guna mencari solusi terbaik bagi warga.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera masih bertahan sembari menunggu kepastian, dengan harapan rencana eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memberi ruang bagi penyelesaian hukum yang berkeadilan. ***








