GESER UNTUK BACA BERITA
JABARPOLITIK

Ketua RW di Kota Bekasi Akan Terima Hibah Rp100 Juta per Tahun, DPRD Ingatkan Pengawasan

×

Ketua RW di Kota Bekasi Akan Terima Hibah Rp100 Juta per Tahun, DPRD Ingatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ketua RW di Kota Bekasi Akan Terima Hibah Rp100 Juta per Tahun, DPRD Ingatkan Pengawasan
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda. (Foto : Ist)

KOTA BEKASI – Ketua Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi sebentar lagi bakal menerima dana hibah sebesar Rp100 juta per tahun. Program ini merupakan janji kampanye pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada Kota Bekasi lalu, yang kini segera direalisasikan.

Dana hibah tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan di tingkat RW, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka lapangan kerja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyambut baik program populis ini. Namun ia menekankan agar penggunaannya harus sesuai kebutuhan warga dan mengacu pada petunjuk teknis pemerintah.

“Dengan program ini diharapkan persoalan di lingkungan bisa diatasi tanpa harus menunggu pemerintah. Tapi semua harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah. Misalnya, jalan lingkungan yang diperbaiki dari hibah Rp100 juta jangan lagi diusulkan lewat Musrenbang, karena bisa terjadi double anggaran,” jelas Rizki, Kamis (21/8/2025).

Rizki menegaskan hibah ini tidak boleh hanya difokuskan pada infrastruktur. Ketua RW juga dapat mengalokasikannya untuk kegiatan yang meningkatkan perekonomian wilayah.

“Agar ekonomi lokal berkembang, Ketua RW bisa mendukung UMKM di lingkungan, mengadakan pelatihan keterampilan, atau melibatkan warga dalam penyuluhan ekonomi. Jadi tidak melulu untuk infrastruktur saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizki menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah.

“Masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup penggunaan dana hibah Rp100 juta per RW meliputi:

  • Perbaikan infrastruktur jalan lingkungan
  • Pemeliharaan balai warga RT/RW, posyandu, dan taman
  • Kegiatan ekonomi lokal, seperti koperasi dan bantuan usaha
  • Program padat karya untuk menciptakan lapangan kerja. ***

(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)