KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Dariyanto, menegaskan kembali tiga fungsi pokok legislatif: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Namun, ia menekankan bahwa fungsi ini tidak berhenti di ruang rapat, melainkan menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari pajak daerah, lahan pemakaman, hingga banjir dan drainase.
“Fungsi pertama kami adalah pengawasan. Itu dilakukan lewat komisi, bermitra dengan Lurah, Camat, Dukcapil, perizinan, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, dan imigrasi. Fungsi kedua adalah pembuatan peraturan daerah (perda), sedangkan yang ketiga adalah fungsi penganggaran bersama Pemkot Bekasi melalui Badan Anggaran DPRD,” ujar Dariyanto, Minggu (17/8/2025).
Pajak, Anak, dan Mobil Listrik Masuk Perda Baru
Menurutnya, DPRD bersama Pemkot Bekasi baru saja merampungkan sejumlah raperda strategis. Salah satunya adalah Perda Pajak Daerah yang dinilai krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam perda itu, terdapat klausul unik: listrik yang dihasilkan dari gesekan kereta cepat dan LRT bisa dimanfaatkan PLN, lalu masuk ke kas daerah.
“Ini bentuk inovasi. Tapi di sisi lain, ada juga pajak daerah yang kita nolkan bagi masyarakat tidak mampu, agar lebih berimbang,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga membahas perda terkait perlindungan anak serta lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi transportasi ini bahkan sudah menyesuaikan dengan tren mobil listrik dan masalah klasik perkotaan: pemilik mobil tanpa garasi.
“Kita ingin aturan yang jelas, supaya ada kepastian hukum dan keteraturan di masyarakat,” tambahnya.
Lahan Pemakaman Jadi Sorotan
Isu lain yang masuk radar DPRD adalah keterbatasan lahan pemakaman. Dariyanto mengakui, kebutuhan semakin tinggi, sementara ketersediaan makin menipis.
“Masyarakat jangan sampai kesulitan mencari lahan pemakaman. Karena itu, perda tentang pemakaman sedang kita dorong,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga pembahasan soal dukungan olahraga dan budaya lokal yang akan diintegrasikan dalam perda sebagai muatan khas Kota Bekasi.
Tata Ruang, Drainase, dan Normalisasi Kali
Bekasi yang kerap dilanda banjir juga tak luput dari perhatian. DPRD, kata Dariyanto, telah mengesahkan Perda Drainase sebagai pedoman perencanaan tata kota.
“Selama ini pembangunan drainase masih sektoral, saluran ada tapi tidak nyambung ke hulunya. Kita dorong ada blueprint jelas, mulai dari saluran utama hingga ke cabang kecil. Alurnya harus pasti, karena air selalu turun dari tinggi ke rendah. Jangan sampai hanya dibuat potongan-potongan,” paparnya.
Soal tata ruang, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan pusat. Dariyanto mencontohkan penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran kali yang dilakukan Pemkot.
“Alhamdulillah komunikasi berjalan baik, banyak warga yang bahkan membongkar sendiri bangunannya karena sadar itu tanah negara. Saya temui ibu-ibu yang sudah 11 tahun jualan nasi uduk di pinggir kali, akhirnya ikut pindah dengan ikhlas karena tahu ini untuk normalisasi,” ujarnya.
Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Perda
Dariyanto mengungkapkan, setiap tahun DPRD melakukan sedikitnya tiga kali reses untuk menjaring aspirasi masyarakat. Dari sinilah lahir banyak inisiatif perda, termasuk perda pemakaman dan perlindungan anak.
“Usulan bisa datang dari komisi, fraksi, bahkan masyarakat. Prosesnya panjang: mulai harmonisasi di Biro Hukum Jabar, uji publik dengan tokoh masyarakat, pembahasan internal DPRD dan Pemkot, hingga registrasi di provinsi. Baru setelah itu diparipurnakan. Semua agar tidak ada perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.
Antara Fungsi dan Harapan
Dengan 11 anggota badan anggaran, 5 dari DPRD dan 6 dari Pemkot, Dariyanto menyebut penyusunan APBD Bekasi adalah kompromi demi kepentingan publik.
“APBD itu kesepakatan, untuk kemakmuran dan kesehatan warga Bekasi,” katanya.
Namun, di tengah banyaknya perda, raperda, dan blueprint, publik masih menunggu bukti nyata. Karena pada akhirnya, perda bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen ekonomi dan sosial yang harus menetes hingga ke dapur masyarakat. ***
(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)








