GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

LSM Linap Desak Dirut Tirta Patriot Kota Bekasi Dicopot!

×

LSM Linap Desak Dirut Tirta Patriot Kota Bekasi Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Linap, Baskoro,mendesak agar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi dicopot dari jabatannya
Ketua LSM Linap, Baskoro,mendesak agar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi dicopot dari jabatannya. (Foto : Ist)

BEKASI – Ketua LSM Linap, Baskoro menyesalkan buruknya tata kelola keuangan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Hal itu diungkap Baskoro, menyusul penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Tirta Patriot Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 35 Milyar tanpa didasari regulasi yang mendukung.

“Pemerintah Kota Bekasi terkesan memaksakan diri memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot dan 2 BUMD lainnya. Padahal payung hukum yang mendasari belum dibuat, makanya sekarang menjadi temuan BPK,” ucap Baskoro.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Kita curiga ada sesuatu keuntungan dibalik penyertaan modal,” kata Baskoro.

Dia melanjutkan, dalil pendampingan proyek strategis nasional (PSN) atau pemasangan jaringan pipa baru tetap tidak dibenarkan apabila melanggar ketentuan. Jika pemerintah daerah mengabulkan, Baskoro menuding terjadi kongkalikong.

“Mereka memiliki dalil agar terealisasi penyertaan modal. Namun mereka lupa dalam penyelenggaraan pemerintahan semua ada aturan mainnya. Peraturan daerah (Perda) penyertaan modal mereka tidak punya tetapi berani memaksakan diri. Ini sangat buruk dan mereka yang menerima akan mendapat sanksi,” tegas Baskoro.

Dikatakan Baskoro, opini dalam merealisasikan penyertaan modal bisa melebar. Pasalnya, hal tersebut terjadi bersamaan dengan momentum politik. Baskoro menilai ada ketidakwajaran.

“Perencanaan kan pastinya Tahun 2023 semasa Wali Kota lama masih menjabat. Kemudian direalisasikan pada 2024 ketika Tri Adhianto kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bekasi. Makanya ironi, eksekutif dan legislatif berani mengabulkan usulan sebesar Rp 35 Milyar,” kata Baskoro.

Lebih lanjut Baskoro menjelaskan, jika penyertaan modal perusahaan daerah sudah terealisasi tanpa payung hukum yang jelas, maka ada beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan:

  1. Sanksi administratif: Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena tidak memiliki peraturan daerah yang jelas tentang penyertaan modal.
  2. Sanksi keuangan: Jika penyertaan modal dianggap tidak sah, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi keuangan, seperti pengembalian dana yang digunakan untuk penyertaan modal.
  3. Sanksi hukum: Jika penyertaan modal dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, maka pejabat pemerintah daerah yang terkait dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda.

Kemudian bagi Perumda Tirta Patriot, BPRS dan PT Sinergi Patriot dapat memperoleh sanksi:

  1. Penghentian kegiatan: Jika penyertaan modal dianggap tidak sah, maka kegiatan perusahaan daerah dapat dihentikan sementara atau permanen.
  2. Pengembalian dana: Perusahaan daerah dapat diminta untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk penyertaan modal yang tidak sah.
  3. Perubahan kepengurusan: Jika penyertaan modal dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, maka kepengurusan perusahaan daerah dapat diganti.

“Artinya, kedua pihak yakni Pemkot Bekasi dan BUMD yang menerima, harus mendapat sanksi setimpal. Bila perlu, copot para direksinya,” tandas Baskoro.***