BEKASI – Kasus produksi dan penjualan uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi terkuak. Pelaku yang merupakan pasangan sejoli berinisial GP dan SD, telah ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, GN dan SD membuat upal dengan belajar otodidak, lalu memproduksi sendiri uang palsu itu dan menjualnya tanpa melibatkan kelompok lain.
“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp.100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkannya 1 banding 5, betul jadi Rp.20 juta,” ungkap Kombes Twedi, di Kabupaten Bekasi, Kamis (21/3/2024).
Ia menjelaskan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni satu unit pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng merk Kuda Terbang.
Selain itu, polisi juga menyita tiga pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, dan 10 lembar plastik miko.
“Pasangan sejoli tersebut memproduksi uang palsu pecahan Rp.50 ribu serta Rp.100 ribu, dan sengaja disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024,” jelasnya kepada awak media.
Kombes Twedi menyebut, pengungkapan kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu ini berawal dari patroli siber, hingga akhirnya didapatkan informasi adanya penjualan uang palsu di media sosial.
“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” tukasnya.
Ia memaparkan, modus mereka adalah, dimana uang palsu tersebut dijual oleh pelaku dengan perbandingan satu banding lima, artinya jika ada yang membeli, maka pembeli mendapatkan Rp.500 ribu upal seharga Rp.100 ribu.
“Pelaku mendapatkan pesanan melalui facebook, lalu pelaku dimana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) via share loc ke daerah Cikarang,” ujarnya.
Diketahui, Kedua sejoli ini telah beroperasi sejak akhir tahun 2023 dan akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***