BANDAR LAMPUNG – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Kamis, (29/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum. Hal ini karena seharusnya Andri Gustami mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Andri Gustami terbukti sebagai kurir khusus dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan berhasil meloloskan narkoba seberat 150 kilogram ke Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pembacaan vonisnya, Lingga Setiawan menyebutkan bahwa Andri Gustami secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Andri Gustami dan menahan terdakwa di dalam tahanan. Lingga Setiawan juga menyoroti dampak negatif dari perbuatan Andri Gustami yang merusak generasi bangsa dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Lingga Setiawan.
Menurutnya, tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, sehingga hukuman pidana mati dianggap pantas.
“Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” ujar Lingga Setiawan.
Perbuatan Andri Gustami dianggap sebagai penghianatan terhadap negara, karena terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.
Andri Gustami menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Jaksa mendakwa bahwa Andri telah berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi antara bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni, dengan mendapatkan uang lebih dari Rp 1,2 miliar. ***
(Red)