TANJUNG PINANG — Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, jadi sorotan karena menjadi salah satu calon kandidat potensial dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, namun belum melaporkan harta kekayaan terbarunya.
Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang dilansir pada Senin, 22 April 2024, Yan Fitri Halimansyah terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 13 tahun silam, tepatnya pada 21 Desember 2011 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Kerjasama Biro Pembinaan Operasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Yan Fitri memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp 1.943.411.656. Di antara harta tersebut, terdapat tiga unit harta tak bergerak di Bogor dengan total nilai Rp 531 juta. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil dan sebuah sepeda motor.
Tak hanya itu, Yan Fitri Halimansyah juga memiliki Harta Bergerak lainnya yang berasal dari Hibah dan hasil sendiri dengan nilai Rp 18 juta. Sementara itu, dalam sektor lain seperti Kas dan setara Kas, dia memiliki Saldo mencapai Rp 1.054.219.656.
Sebagai pejabat publik, Kapolda Kepri memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak korupsi. LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Yan Fitri Halimansyah sendiri ditunjuk sebagai Kapolda Kepri menggantikan Irjen Pol Tabana Bangun sesuai dengan surat Telegram tertanggal 7 Desember 2023. Dengan riwayat jabatan yang cukup panjang, termasuk pengalaman sebagai Wakapolda Kepri sebelumnya, Yan Fitri kini menjadi perhatian sebagai salah satu kandidat potensial dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau.